Jakarta (Dikdas): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan UN
bukan penentu kelulusan siswa. Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, Anies Rasyid Baswedan, dalam acara Konferensi Pers
tentang UN, di Gedung Ki Hadjar Dewantara, Kompleks Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta, Jumat pagi, 23 Januari
2015.
“Kita ingin menempatkan UN pada konteks SNP. SNP itu ada banyak
komponen, dan kita akan konsentrasi pada komponen itu semua,” ujar
mantan Rektor Universitas Paramadina ini di hadapan para awak media.
Seperti keterangan dalam http://bsnp-indonesia.org,
Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang
sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia. SNP berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan,
dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional
yang bermutu. SNP ini bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat.
SNP terdiri dari Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar
Proses, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan
Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan, dan
Standar Penilaian Pendidikan.
Dengan menempatkan UN dalam bingkai 8 SNP, maka kelulusan siswa diserahkan kepada sekolah.
“Kelulusan dilakukan sepenuhnya oleh sekolah dengan mempertimbangkan
bukan saja beberapa mata pelajaran tapi semua aspek dari proses
pembelajaran, termasuk komponen perilaku anak di sekolah,” kata Anies.
Pada kesempatan itu, Mendikbud didampingi beberapa pejabat di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu Dirjen Dikdas,
Dirjen Dikmen, Kepala BSNP, dan Kabalitbang.* (M Adib Minanurohim)