Jakarta (Dikdas): Ujian Nasional (UN) bagi siswa jenjang Sekolah
Menengah Pertama/sederajat akan digelar pada 4-6 Mei 2015. Diperkirakan
siswa SMP/MTs peserta UN tahun ini berjumlah 4.001.427 siswa.
Seperti biasa, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku
penyelenggara UN menerbitkan kisi-kisi UN. Kisi-kisi disusun berdasarkan
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang tercantum pada Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. (lihat Kisi-kisi UN 2014/2015)
Berbeda dengan tahun lalu, mulai tahun ini Pemerintah cq. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan tak menggunakan nilai UN untuk menentukan
kelulusan siswa. Menurut Mendikbud Anies Baswedan, kelulusan siswa
sepenuhnya menjadi wewenang sekolah. Sekolah akan menggelar ujian
evaluasi dan ujian akhir sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
“Saya percayakan 100% kelulusan murid ditentukan oleh sekolah,”
ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Ki Hadjar
Dewantara, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat pagi, 23
Januari 2015.
Perubahan lain ihwal UN yaitu pemberian Surat Keterangan Hasil Ujian
Nasional kepada siswa yang berhasil mendapatkan nilai UN yang memuaskan.
Surat ditujukan kepada siswa dan orang tua siswa yang berisi nilai tes,
kategorisasi/levelling dan deskripsi, dan diagnostik untuk perbaikan. Hasil tersebut akan diumumkan pada 10 Juni 2015.* (Billy Antoro)
sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id
0 komentar:
Posting Komentar