+10 344 123 64 77
Tampilkan postingan dengan label PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 Februari 2018

Seiring berjalannya waktu, tidak terasa kegiatan implementasi kurikulum 2013 ( K13) sudah memasuki tahun ke-5. Kalau kita merujuk pada Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 menyatakan bahwa: Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Ketentuan ini memberi kesempatan kepada sekolah yang belum siap melaksanakan K13 untuk tetap melaksanakan Kurikulum 2006 sambil melakukan persiapan-persiapan sehingga selambat-lambatnya pada tahun 2019/2020 sekolah tersebut telah mengimplementasikan K13 setelah mencapai kesiapan yang optimal.
Untuk memfasilitasi sekolah (SMP) meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan guru dan membantu sekolah mengimplementasikan K13, Direktorat PSMP menyelenggarakan bimbingan teknis dan pendampingan pelaksanaan K13 bagi SMP. Bimbingan teknis dan pendampingan pelaksanaan K13 tersebut- dengan sejumlah program pendukung lainnya. Diharapkan mampu menjadikan jumlah SMP pelaksana K13 rata-rata naik 25% setiap tahun. Pada tahun 2016 ditargetkan sekitar 9.000 SMP telah melaksanakan K13, sementara tahun 2017 diharapkan 18.000 SMP (50%), tahun 2018 kurang lebih 27.000 (75%), dan tahun 2019 semua SMP (100%) di seluruh wilayah Indonesia.
Khusus untuk Kabupaten Polewali Mandar, terdapat 21 sekolah yang baru akan mengimplementasikan k13 pada tahun 2018 ini.
Bagi Bapak/Ibu Guru yang membutuhkan materi penyegaran k13 edisi tahun 2018, silakan download melalui tautan-tautan berikut ini !

BERIKUT MATERI UMUM

Minggu, 22 November 2015

Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Salam hangat buat rekan-rekan pendidik di seluruh indonesia ...
Guru merupakan sosok yang selalu ada di kehidupan kita. Sosok itu bisa membimbing, melatih, mengarahkan, dan bahkan mengispirasi perjalanan hidup kita. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ).

Sedangkan guru Berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja melampaui standar yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan, yang mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial dan mampu menghasilkan karya inofatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; dan secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.

Nah, siapakan sosok-sosok guru yang tahun ini berhasil menjadi yang terbaik ? Silakan lihat di tautan berikut ini !


Kamis, 29 Januari 2015

Mendikbud, Anies Rasyid Baswedan Ph.D
_MG_1487Jakarta (Dikdas): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan UN bukan penentu kelulusan siswa. Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Rasyid Baswedan, dalam acara Konferensi Pers tentang UN, di Gedung Ki Hadjar Dewantara, Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta, Jumat pagi, 23 Januari 2015.
“Kita ingin menempatkan UN pada konteks SNP. SNP itu ada banyak komponen, dan kita akan konsentrasi pada komponen itu semua,” ujar mantan Rektor Universitas Paramadina ini di hadapan para awak media.
Seperti keterangan dalam http://bsnp-indonesia.org, Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. SNP ini bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
SNP terdiri dari Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan, dan Standar Penilaian Pendidikan.
Dengan menempatkan UN dalam bingkai 8 SNP, maka kelulusan siswa diserahkan kepada sekolah.
“Kelulusan dilakukan sepenuhnya oleh sekolah dengan mempertimbangkan bukan saja beberapa mata pelajaran tapi semua aspek dari proses pembelajaran, termasuk komponen perilaku anak di sekolah,” kata Anies.
Pada kesempatan itu, Mendikbud didampingi beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu Dirjen Dikdas, Dirjen Dikmen, Kepala BSNP, dan Kabalitbang.* (M Adib Minanurohim)

Ilustrasi UN
Jakarta (Dikdas): Ujian Nasional (UN) bagi siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama/sederajat akan digelar pada 4-6 Mei 2015. Diperkirakan siswa SMP/MTs peserta UN tahun ini berjumlah 4.001.427 siswa.
Seperti biasa, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara UN menerbitkan kisi-kisi UN. Kisi-kisi disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. (lihat Kisi-kisi UN 2014/2015)
Berbeda dengan tahun lalu, mulai tahun ini Pemerintah cq. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tak menggunakan nilai UN untuk menentukan kelulusan siswa. Menurut Mendikbud Anies Baswedan, kelulusan siswa sepenuhnya menjadi wewenang sekolah. Sekolah akan menggelar ujian evaluasi dan ujian akhir sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
“Saya percayakan 100% kelulusan murid ditentukan oleh sekolah,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Ki Hadjar Dewantara, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat pagi, 23 Januari 2015.
Perubahan lain ihwal UN yaitu pemberian Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional kepada siswa yang berhasil mendapatkan nilai UN yang memuaskan. Surat ditujukan kepada siswa dan orang tua siswa yang berisi nilai tes, kategorisasi/levelling dan deskripsi, dan diagnostik untuk perbaikan. Hasil tersebut akan diumumkan pada 10 Juni 2015.* (Billy Antoro)

sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id