+10 344 123 64 77

Kamis, 08 November 2018


Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik yang meliputi aspek: sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian sikap dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik. Penilaian pengetahuan dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik, sedangkan penilaian keterampilan dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu. Penilaian hasil belajar oleh pendidik ini bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Penyempurnaan kurikulum 2013 antara lain pada standar isi diperkaya dengan kebutuhan peserta didik untuk berpikir kritis dan analitis sesuai dengan standar internasional, sedangkan pada standar penilaian memberi ruang pada pengembangan instrumen penilaian yang mengukur berpikir tingkat tinggi. Penilaian hasil belajar diharapkan dapat membantu peserta didik untuk meningkatkan kemampuan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills /HOTS), karena berpikir tingkat tinggi dapat mendorong peserta didik untuk berpikir secara luas dan mendalam tentang materi pelajaran.
Penilaian berorientasi HOTS bukanlah sebuah bentuk penilaian yang baru bagi guru dalam melakukan penilaian. Tetapi penilaian berorientasi HOTS ini memaksimalkan keterampilan guru dalam melakukan penilaian. Guru dalam penilaian ini harus menekankan pada penilaian sikap, pengetahuan dan keterampilan yang bisa meningkatkan keterampilan peserta didik dalam proses pembelajaran berorientasi HOTS.
Masih penasaran dengan penilaian berorientasi HOTS? Kalau ya, silakan unduh referensi berikut ini! Semoga setelah membaca buku panduan tersebut bisa semakin menambah pemahaman Bapak Ibu Guru tentang penilaian  penilaian berorientasi HOTS.
Terima kasih telah berkunjung di blog ini.



Sabtu, 19 Mei 2018


Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Sahabat seperjuangan guru-guru se-Nusantara.,
Bagaimana hasil USBN dan UNBK/UNKP di sekolah Bapak/Ibu? Semoga hasil yang dicapai oleh peserta didiknya sesuai dengan harapan dan tentu saja memuaskan. 
Terkait dengan tercapainya sistem  penilaian yang berkualitas, pusat penilaian pendidikan senantiasa menawarkan berbagai kebijakan-kebijakan dalam rangka mencapai target tersebut. Diantaranya terkait masalah Ujian Sekolah, sejak tahun pelajaran 2016/2017, ujian satuan pendidikan pada beberapa mata pelajaran ditingkatkan menjadi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) pada jenjang SMP/SMA/SMK sederajat, sedangkan pada jenjang SD/MI USBN baru diterapkan
pada tahun pelajaran 2017/2018. Penyusunan soal USBN berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan BSNP. Pada beberapa mata pelajaran, 20% - 25% soal USBN berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan 75% - 80% soal disusun oleh pendidik yang selanjutnya dikonsolidasikan di KKG/MGMP. Selanjutnya forum MGMP menyusun indikator berdasarkan panduan dan kisi-kisi, kemudian menyusun soal berdasarkan kisi-kisi, dan selanjutnya butir-butir soal tersebut dirakit menjadi naskah soal USBN Utama dan soal USBN Susulan setelah digabung dengan soal dari puspensik.

Sabtu, 10 Februari 2018

Seiring berjalannya waktu, tidak terasa kegiatan implementasi kurikulum 2013 ( K13) sudah memasuki tahun ke-5. Kalau kita merujuk pada Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 menyatakan bahwa: Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Ketentuan ini memberi kesempatan kepada sekolah yang belum siap melaksanakan K13 untuk tetap melaksanakan Kurikulum 2006 sambil melakukan persiapan-persiapan sehingga selambat-lambatnya pada tahun 2019/2020 sekolah tersebut telah mengimplementasikan K13 setelah mencapai kesiapan yang optimal.
Untuk memfasilitasi sekolah (SMP) meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan guru dan membantu sekolah mengimplementasikan K13, Direktorat PSMP menyelenggarakan bimbingan teknis dan pendampingan pelaksanaan K13 bagi SMP. Bimbingan teknis dan pendampingan pelaksanaan K13 tersebut- dengan sejumlah program pendukung lainnya. Diharapkan mampu menjadikan jumlah SMP pelaksana K13 rata-rata naik 25% setiap tahun. Pada tahun 2016 ditargetkan sekitar 9.000 SMP telah melaksanakan K13, sementara tahun 2017 diharapkan 18.000 SMP (50%), tahun 2018 kurang lebih 27.000 (75%), dan tahun 2019 semua SMP (100%) di seluruh wilayah Indonesia.
Khusus untuk Kabupaten Polewali Mandar, terdapat 21 sekolah yang baru akan mengimplementasikan k13 pada tahun 2018 ini.
Bagi Bapak/Ibu Guru yang membutuhkan materi penyegaran k13 edisi tahun 2018, silakan download melalui tautan-tautan berikut ini !

BERIKUT MATERI UMUM