Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kompetensi, profesionalisme, dan karier PTK, pemerintah perlu memberdayaan kelompok kerja PTK. Kelompok kerja ini perlu didukung untuk meningkatkan frekuensi, intensitas, dan kebermaknaan eksistensinya dalam peningkatan karier anggotanya. Oleh karena itu, pengurus kelompok kerja PTK, termasuk pengurus musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) sekolah menengah pertama (SMP), perlu didorong untuk memotivasi, mendisiplinkan, mengembangkan, dan melakukan profesionalisasi diri seluruh anggotanya secara efektif, efisien, dan berkelanjutan demi terwujudnya guru mata pelajaran SMP yang kompeten, profesional, dan membanggakan.
Sekaitan dengan itu, Direktorat P2TK
Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Nasional (APBN) Tahun 2015 berencana memberikan bantuan peningkatan karier PTK
SMP melalui MGMP SMP tahun 2015. Program pemberian bantuan tersebut difokuskan
untuk MGMP SMP di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberian bantuan peningkatan
karier PTK SMP melalui MGMP pada tahun 2015 lebih diutamakan untuk
kabupaten/kota yang jumlah MGMP penerima blockgrant-nya
relatif lebih sedikit dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya.
Agar pelaksanaan pemberian bantuan
peningkatan karier tersebut berlangsung secara efektif, efisien, transparan,
dan akuntabel, serta dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Direktorat
P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud menyiapkan Pedoman Pemberian Dana Bantuan Peningkatan
Karier PTK SMP melalui MGMP SMP Tahun 2015.
1. Tujuan Pemberian Bantuan
Pemberian bantuan penigkatan karier PTK SMP ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan intensitas, frekuensi, partisipasi, dan kontribusi MGMP
SMP dalam peningkatan karier guru SMP;
b. meningkatkan karier guru SMP secara
nasional.
2. Sasaran Pengguna
Sasaran
pengguna pedoman bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 ini, yaitu:
a. MGMP SMP yang
berminat untuk mengajukan proposal kegiatan
peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015;
b. MGMP SMP sebagaimana
dimaksud butir a yaitu:
1) MGMP PKn;
2) MGMP Bahasa
Indonesia;
3) MGMP Bahasa
Inggris;
4) MGMP
Matematika;
5) MGMP IPA;
6) MGMP IPS;
7) MGMP Seni
dan Budaya;
8) MGMP
Penjasorkes;
9) MGMP Muatan
Lokal (Bahasa Daerah, PTD, Prakarya, TIK, dan
sejenisnya);
10)
MGMP BP/BK.
c. tim penilai proposal kegiatan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015;
d. pengelola bantuan peningkatan karier PTK SMP
melalui MGMP SMP tahun 2015, Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud;
e. unsur dinas
pendidikan dan kebudayaan provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia;
f. stakeholders
pendidikan (P4TK,
LPMP, kepala
sekolah SMP, pengawas SMP, komite pendidikan, dewan pendidikan, dan lainnya) di
seluruh wilayah Indonesia.
3. Sasaran
Penerima Bantuan
a. Secara khusus, sasaran penerima bantuan dana peningkatan karier PTK dikdas
dalam program ini, yaitu: 1497 (seribu empat ratus sembilan puluh tujuh) paket @ Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) per MGMP SMP.
b. Secara geografis, sasaran penerima
diutamakan untuk daerah/kabupaten/kota
yang jumlah MGMP penerima blockgrant-nya
relatif lebih sedikit dibandingkan dengan daerah/kabupaten/kota
lainnya pada tahun 2014
4. Penggunaan Dana
Penggunaan dana bantuan peningkatan karier PTK SMP
difokuskan untuk kegiatan pembinaan karier (binkar) dan pengembangan
profesionalisme dan peningkatan karier PTK SMP. Dalam
praktik, dana bantuan peningkatan
karier
PTK SMP
dipergunakan
secara proporsional sebagai berikut.
Tabel 2.1 Proporsi Penggunaan Anggaran
NO
|
KEGIATAN
|
PERSENTASE
|
1
|
Persiapan
|
Maksimal 5 %
|
2
|
Pelaksanaan Program dan Kegiatan
|
Minimal 90%
|
3
|
Publikasi Hasil Kegiatan/diseminasi
|
Maksimal 2,5%
|
4
|
Pelaporan
|
Maksimal 2,5 %
|
Keterangan:
1. Dana
persiapan antara lain digunakan untuk menyusun program, surat menyurat, dan
ATK.
2. Dana
pelaksanaan program dan kegiatan, antara lain digunakan untuk honor, transport,
akomodasi dan konsumsi, penyusunan dan penggandaan bahan/materi kegiatan, dan sertifikat.
3. Dana
pelaporan digunakan untuk dokumentasi hasil pelaksanaan, penulisan, penggandaan,
dan pengelolaan laporan.
4. Dana publikasi proses dan hasil kegiatan, antara
lain digunakan untuk melaksanakan publikasi proses dan hasil pembinaan karier melalui media
cetak/elektronik.
5. Persyaratan
Persyaratan
pengajuan proposal untuk
memperoleh dana bantuan peningkatan
karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 yaitu:
1. mempunyai wadah (SK pendirian, struktur organisasi, pengurus) yang disahkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi;
2. memiliki daftar anggota MGMP yang mencakup: nama lengkap, NIP, asal
sekolah, pangkat/golongan, telepon rumah,
nomor HP. (Format lampiran 3);
3. masih aktif
melaksanakan kegiatan setidaknya dalam satu tahun terakhir yang ditunjukkan dengan adanya
program kerja dan dilampiran daftar hadir secara berkala, jadwal kegiatan,
laporan, dan bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan;
4.
memiliki nomor
pokok wajib pajak (NPWP) atas nama kelompok MGMP SMP;
5. memiliki sistem manajemen yang
transparan dan akuntabel dibuktikan dengan menyerahkan
contoh kegiatan dan keuangan;
6. memiliki
rekening yang masih aktif atas nama kelompok MGMP SMP, berikut fotokopi saldo akhir minimal Rp250.000 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah) atau sesuai aturan bank penabung pada saat proposal
dikirim;
7. melampirkan
surat verifikasi rekening aktif dari pihak Bank Pemerintah yang bersangkutan
dan ditandatangani oleh pejabat Bank dan dibubuhi stempel Bank yang
bersangkutan.
6. Batas Waktu dan Alamat Pengiriman
1. Batas Waktu
Pengusul wajib mengirimkan
proposal selambat-lambatnya tanggal 30 April 2015 (stempel POS) dan sudah
diterima paling
lambat pada tangal 15 Mei 2015
2. Alamat Pengiriman
Proposal dikirim ke alamat:
Subdit PTK
SMP
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung C
Lantai 18 Kompleks Kemdikbud
Jalan
Jenderal Sudirman-Senayan Jakarta Pusat 10270
Telepon/Fax:
(021) 57851860