+10 344 123 64 77

Rabu, 29 April 2015


Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kompetensi, profesionalisme, dan karier PTK, pemerintah perlu memberdayaan kelompok kerja PTK. Kelompok kerja ini perlu didukung untuk meningkatkan frekuensi, intensitas, dan kebermaknaan eksistensinya dalam peningkatan karier anggotanya. Oleh karena itu, pengurus kelompok kerja PTK, termasuk pengurus musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) sekolah menengah pertama (SMP), perlu didorong untuk memotivasi, mendisiplinkan, mengembangkan, dan melakukan profesionalisasi diri seluruh anggotanya secara efektif, efisien, dan berkelanjutan demi terwujudnya guru mata pelajaran SMP yang kompeten, profesional, dan membanggakan.

Sekaitan dengan itu, Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) Tahun 2015 berencana memberikan bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015. Program pemberian bantuan tersebut difokuskan untuk MGMP SMP di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberian bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP pada tahun 2015 lebih diutamakan untuk kabupaten/kota yang jumlah MGMP penerima blockgrant-nya relatif lebih sedikit dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya.

Agar pelaksanaan pemberian bantuan peningkatan karier tersebut berlangsung secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud menyiapkan Pedoman Pemberian Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP melalui MGMP SMP Tahun 2015. 


1.  Tujuan Pemberian Bantuan
Pemberian bantuan penigkatan karier PTK SMP ini bertujuan untuk:
a.  meningkatkan intensitas, frekuensi, partisipasi, dan kontribusi MGMP SMP dalam peningkatan karier guru SMP;
b.  meningkatkan karier guru SMP secara nasional.
 
2.  Sasaran Pengguna
Sasaran pengguna pedoman bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 ini, yaitu:
a.  MGMP SMP yang berminat untuk mengajukan proposal kegiatan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015;
b.  MGMP SMP sebagaimana dimaksud butir a yaitu:
1)  MGMP PKn;
2)  MGMP Bahasa Indonesia;
3)  MGMP Bahasa Inggris;
4)  MGMP Matematika;
5)  MGMP IPA;
6)  MGMP IPS;
7)  MGMP Seni dan Budaya;
8)  MGMP Penjasorkes;
9)  MGMP Muatan Lokal (Bahasa Daerah, PTD, Prakarya, TIK, dan sejenisnya);
10)      MGMP BP/BK.
c.  tim penilai proposal kegiatan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015;
d. pengelola bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015, Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud;
e.  unsur dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia;
f. stakeholders pendidikan (P4TK, LPMP, kepala sekolah SMP, pengawas SMP, komite pendidikan, dewan pendidikan, dan lainnya) di seluruh wilayah Indonesia.

3.  Sasaran Penerima Bantuan
a. Secara khusus, sasaran penerima bantuan dana peningkatan karier PTK dikdas dalam program ini, yaitu: 1497 (seribu empat ratus sembilan puluh tujuh) paket @ Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) per MGMP SMP.
b.  Secara geografis, sasaran penerima diutamakan untuk daerah/kabupaten/kota yang jumlah MGMP penerima blockgrant-nya relatif lebih sedikit dibandingkan dengan daerah/kabupaten/kota lainnya pada tahun 2014

     4.  Penggunaan Dana

Penggunaan dana bantuan peningkatan karier PTK SMP difokuskan untuk kegiatan pembinaan karier (binkar) dan pengembangan profesionalisme dan peningkatan karier PTK SMP. Dalam praktik, dana bantuan peningkatan karier PTK SMP dipergunakan secara proporsional sebagai berikut.

Tabel 2.1 Proporsi Penggunaan Anggaran

NO
KEGIATAN
PERSENTASE
1
Persiapan
Maksimal 5 %
2
Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Minimal 90%
3
Publikasi Hasil Kegiatan/diseminasi
Maksimal 2,5%
4
Pelaporan
Maksimal 2,5 %


Keterangan:
1.  Dana persiapan antara lain digunakan untuk menyusun program, surat menyurat, dan ATK.
2.  Dana pelaksanaan program dan kegiatan, antara lain digunakan untuk honor, transport, akomodasi dan konsumsi, penyusunan dan penggandaan bahan/materi kegiatan, dan sertifikat.
3.  Dana pelaporan digunakan untuk dokumentasi hasil pelaksanaan, penulisan, penggandaan, dan pengelolaan laporan.
4.  Dana publikasi proses dan hasil kegiatan, antara lain digunakan untuk melaksanakan publikasi proses dan hasil pembinaan karier melalui media cetak/elektronik.

      5.  Persyaratan

Persyaratan pengajuan proposal untuk memperoleh dana bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 yaitu:
1.     mempunyai wadah (SK pendirian, struktur organisasi, pengurus) yang disahkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi;
2.     memiliki daftar anggota MGMP yang mencakup: nama lengkap, NIP, asal sekolah, pangkat/golongan, telepon rumah, nomor HP. (Format lampiran 3);
3.  masih aktif melaksanakan kegiatan setidaknya dalam satu tahun terakhir yang ditunjukkan dengan adanya program kerja dan dilampiran daftar hadir secara berkala, jadwal kegiatan, laporan, dan bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan;
4.      memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama kelompok MGMP SMP;
5.  memiliki sistem manajemen yang transparan dan akuntabel dibuktikan dengan menyerahkan contoh kegiatan dan keuangan;
6.   memiliki rekening yang masih aktif atas nama kelompok MGMP SMP, berikut fotokopi saldo akhir minimal Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau sesuai aturan bank penabung pada saat proposal dikirim;
7.  melampirkan surat verifikasi rekening aktif dari pihak Bank Pemerintah yang bersangkutan dan ditandatangani oleh pejabat Bank dan dibubuhi stempel Bank yang bersangkutan.


           6.  Batas Waktu dan Alamat Pengiriman

1.  Batas Waktu
    Pengusul wajib mengirimkan proposal selambat-lambatnya tanggal 30 April 2015 (stempel POS) dan sudah diterima paling lambat pada tangal 15 Mei 2015

2.  Alamat Pengiriman
Proposal dikirim ke alamat:


Subdit PTK SMP
 Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung C Lantai 18 Kompleks Kemdikbud
Jalan Jenderal Sudirman-Senayan Jakarta Pusat 10270
Telepon/Fax: (021) 57851860