+10 344 123 64 77
Tampilkan postingan dengan label kurikulum 2013. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kurikulum 2013. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 November 2018


Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik yang meliputi aspek: sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian sikap dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik. Penilaian pengetahuan dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik, sedangkan penilaian keterampilan dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu. Penilaian hasil belajar oleh pendidik ini bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Penyempurnaan kurikulum 2013 antara lain pada standar isi diperkaya dengan kebutuhan peserta didik untuk berpikir kritis dan analitis sesuai dengan standar internasional, sedangkan pada standar penilaian memberi ruang pada pengembangan instrumen penilaian yang mengukur berpikir tingkat tinggi. Penilaian hasil belajar diharapkan dapat membantu peserta didik untuk meningkatkan kemampuan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills /HOTS), karena berpikir tingkat tinggi dapat mendorong peserta didik untuk berpikir secara luas dan mendalam tentang materi pelajaran.
Penilaian berorientasi HOTS bukanlah sebuah bentuk penilaian yang baru bagi guru dalam melakukan penilaian. Tetapi penilaian berorientasi HOTS ini memaksimalkan keterampilan guru dalam melakukan penilaian. Guru dalam penilaian ini harus menekankan pada penilaian sikap, pengetahuan dan keterampilan yang bisa meningkatkan keterampilan peserta didik dalam proses pembelajaran berorientasi HOTS.
Masih penasaran dengan penilaian berorientasi HOTS? Kalau ya, silakan unduh referensi berikut ini! Semoga setelah membaca buku panduan tersebut bisa semakin menambah pemahaman Bapak Ibu Guru tentang penilaian  penilaian berorientasi HOTS.
Terima kasih telah berkunjung di blog ini.



Sabtu, 10 Februari 2018

Seiring berjalannya waktu, tidak terasa kegiatan implementasi kurikulum 2013 ( K13) sudah memasuki tahun ke-5. Kalau kita merujuk pada Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 menyatakan bahwa: Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Ketentuan ini memberi kesempatan kepada sekolah yang belum siap melaksanakan K13 untuk tetap melaksanakan Kurikulum 2006 sambil melakukan persiapan-persiapan sehingga selambat-lambatnya pada tahun 2019/2020 sekolah tersebut telah mengimplementasikan K13 setelah mencapai kesiapan yang optimal.
Untuk memfasilitasi sekolah (SMP) meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan guru dan membantu sekolah mengimplementasikan K13, Direktorat PSMP menyelenggarakan bimbingan teknis dan pendampingan pelaksanaan K13 bagi SMP. Bimbingan teknis dan pendampingan pelaksanaan K13 tersebut- dengan sejumlah program pendukung lainnya. Diharapkan mampu menjadikan jumlah SMP pelaksana K13 rata-rata naik 25% setiap tahun. Pada tahun 2016 ditargetkan sekitar 9.000 SMP telah melaksanakan K13, sementara tahun 2017 diharapkan 18.000 SMP (50%), tahun 2018 kurang lebih 27.000 (75%), dan tahun 2019 semua SMP (100%) di seluruh wilayah Indonesia.
Khusus untuk Kabupaten Polewali Mandar, terdapat 21 sekolah yang baru akan mengimplementasikan k13 pada tahun 2018 ini.
Bagi Bapak/Ibu Guru yang membutuhkan materi penyegaran k13 edisi tahun 2018, silakan download melalui tautan-tautan berikut ini !

BERIKUT MATERI UMUM

Selasa, 22 Desember 2015

Sejak mulai diterapkan pada tahun 2013 lalu, Kurikulum 2013 terus mengalami perubahan dan perbaikan. Perubahan demi perubahan tersebut merupakan respon pemerintah atas berbagai permasalahan yang ditemukan di lapangan. 
Diantara masalah-masalah yang muncul dan banyak dirasakan oleh guru, yaitu terkait dengan penilaian. Dengan logika sederhana saja, Kita bisa mengatakan bahwa implementasi kurikulum 2013 ini membuat beban kerja guru menjadi berlipat-lipat. Kalau dibandingkan dengan KTSP yang hanya memunculkan satu nilai per mata pelajaran di rapor, maka untuk kurikulum 2013 memunculkan banyak komponen penilaian. Mulai dari aspek pengetahuan yang mencakup  nilai, predikat, deskripsi,  aspek keterampilan yang mencakup  nilai, predikat, deskripsi, dan aspek sikap yang mencakup predikat, deskripsi ( Sesuai dengan Permendikbud no. 104 tahun 2014 ).
Dalam melaksanakan semua aspek penilaian ini, guru dituntut untuk dapat membuat perencanaan dan melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar siswa secara komprehensif, serta mengolah dan membuat laporan hasil belajar siswa secara objektif, akuntabel, dan informatif.
Kendati demikian, dalam praktiknya tidak sedikit guru yang mengalami kesulitan dan permasalahan dalam menerapkan penilaian yang diisyaratkan dalam Kurikulum 2013 sesuai dengan Permendikbud tersebut.
Dan ternyata berbagai kesulitan guru dalam mengembangkan penilaian siswa tersebut tampaknya disadari sepenuhnya oleh Kemendikbud. Oleh karena itu, guna membantu guru dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar siswa, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat terkait, bersama Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk), telah menerbitkan buku Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Atas (SMA); Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP); dan Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar (SD). Buku Panduan Penilaian ini diharapkan dapat memfasilitasi guru dan sekolah dalam mengembangkan penilaian proses hasil belajar siswa yang sejalan dengan tuntutan Kurikulum 2013. Buku Panduan ini juga merupakan bagian tak terpisahkan dari Permendikbud No. 53 tahun 2015
Dalam Buku Panduan ini disajikan tentang konsep, teknik dan prosedur penilaian, baik untuk penilaian sikap, penilaian pengetahuan maupun penilaian keterampilan, disertai dengan beberapa contoh format penilaiannya. Di samping itu, dijelaskan pula tentang teknis pelaksanaan penilaian, pengolahan hasil penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian, termasuk di dalamnya disajikan contoh Format Rapor dan Cara Pengisiannya.

Untuk mendownload, silahkan klik tautan di bawah ini !




 
 

Sabtu, 16 Agustus 2014

Jakarta, Kemdikbud --- Ajang pemilihan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berprestasi tahun 2014 jenjang pendidikan dasar dan menengah dimulai, Rabu (13/08) malam. Acara yang dibuka oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh tersebut dipenuhi harapan positif agar dengan kompetisi seperti ini semakin banyak PTK yang berprestasi dan berdedikasi.


Mendikbud mengatakan,  untuk mewujudkan harapan tersebut PTK yang akan berkompetisi kali ini memiliki tugas untuk menjadi pengimbas. Fungsi pengimbas ini menjadi cara untuk membangun budaya apresiasi konstruktif. “Karena budaya memberi apresiasi itu hanya bisa dilakukan oleh orang yang berprestasi,” katanya saat membuka acara pemilihan PTK berprestasi tingkat nasional tahun 2014 di Jakarta, Rabu (13/08).

Orang yang pernah berprestasi, lanjutnya, tentu pernah merasakan sulitnya untuk menjadi berprestasi. Prestasi yang telah diraih oleh para PTK yang lolos hingga tingkat nasional ini hendaknya dapat ditularkan kepada rekan-rekan maupun generasi berikutnya sehingga memiliki semangat untuk berprestasi juga.

Tidak hanya sebagai pengimbas, Mendikbud meminta para guru dan tenaga kependidikan juga menjadi sumber keteladanan. Guru, kata dia, tidak sekadar mengajarkan. Lebih dari itu, jika diulas dari sisi kebahasaan, guru diartikan sebagai cahaya penembus kegelapan. “Kalau dari istilah aslinya, bahasa Sansekerta maknanya “gu” itu kegelapan dan “ru” itu cahaya yang mampu menembus kegelapan itu,” katanya.

Dengan peran tersebut, Mendikbud berharap agar para guru dan tenaga kependidikan dapat dengan sepenuh hati menyiapkan generasi emas tahun 2045. Anak anak usia 0-9 tahun di tahun 2013 kemarin tercatat sebanyak 46 juta, usia 10-19 tahun sebanyak 44 juta. Total anak-anak usia 0-19 tahun di Indonesia adalah 90 juta. Anak-anak inilah yang pada 2045 nanti berusia 35-54 tahun. “Mereka itulah yang nanti akan mengelola negara yang kita cintai ini. Dari tangan halus bapak ibu sekalian yang akan mengantarkan mereka menjadi generasi emas,” katanya. (Aline Rogeleonick)

Selasa, 16 Juli 2013

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh optimistis semua guru yang ditunjuk Kementerian mampu mengajarkan materi pendidikan dengan konsep menerapkan kurikulum 2013 mulai Senin, 15 Juli 2013. Menurut Nuh, semua guru selama ini sudah terbiasa mengajar sehingga untuk menerapkan kurikulum 2013 sehingga tidak memerlukan persiapan lama.

"Ada buku pegangan guru, mereka juga diberi pelatihan dan buku pegangan siswa juga ada. Mereka tinggal melaksanakan saja. Masak tidak berani mengajar?" kata Nuh di sela kunjungannya ke Yogyakarta memantau pendistribusian buku pegangan siswa ke sejumlah sekolah pada Ahad, 14 Juli 2013.

Kementerian sudah sudah merampungkan pelatihan bagi 61.074 guru yang mengajar di sekolah yang menjadi tempat penerapan kurikulum baru. Mereka terdiri atas 572 instruktur nasional, 4.740 guru inti, dan 55.762 guru sasaran. "Pelatihan bagi guru akan terus dilaksanakan. Tahun ajaran 2015/2016 semua sekolah harus bisa memberlakukan kurikulum baru," ujar Nuh.

Nuh menjelaskan, guru yang mengajarkan materi kurikulum baru terus dipantau selama setahun mendatang. Mereka juga akan menerima pendampingan dari guru inti agar bisa cepat beradaptasi dengan kurikulum 2013. "Perkembangannya akan terus kami pantau selama setahun ini," ucap Nuh.

Mulai Senin, 15 Juli 2013, Kementerian Pendidikan memutuskan kurikulum baru akan diterapkan di 6.326 sekolah yang ada di 33 provinsi atau 295 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Nuh memastikan sekitar 8 juta eksemplar lebih buku pegangan siswa sudah didistribusikan ke semua sekolah itu hingga pekan ini.

Selain itu, kurikulum baru ini juga akan diterapkan pada 1.006 sekolah lainnya yang mendaftar secara mandiri. Pembiayaan pelaksanaan kurikulum baru di sekolah, yang ada di Provinsi Kalimantan Timur dan 14 kabupaten dan kota di berbagai provinsi lainnya, itu dibiayai masing-masing pemerintah daerah.


www.tempo.co